Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11 tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai perlakuan atau kemudahan perpajakan dari sisi Pajak Penghasilan antara lain tentang :
- Penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).
- WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.
- Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
- Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
- Pemberlakuan non objek PPh atas bagian laba/SHU koperasi serta dana haji yang dikelola BPKH.
- Pengaturan nonobjek PPh atas sisa lebih dana badan sosial & badan keagamaan (sebagaimana lembaga pendidikan).
- Penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
Dalam aturan tersebut diatas lebih jelas membahas tentang kedudukan status WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari, dijelaskan secara detail tentang tempat tinggal subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang memiliki tempat tinggal tidak hanya tempat persinggahan atau hanya sekedar liburan tapi memiliki tempat pusat kegiatan utama atau urusan pribadi,social,ekonomi dan keuangan di Indonesia bahkan dijelaskan sampai kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia seperti aktivitas yang menjadi kegemaran dan hobi. Dan untuk istilah niat didalam aturan ini di buktikan dengan kartu ijin tinggal tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dalam aturan ini juga membahas tentang system pemungutan pajak yang semula menganut system wordwide income menjadi system territorial Income. Untuk Subjek Pajak Luar negeri yang menjadi Subjek Pajak Dalam negeri dapat melaporkan Penghasilannya hanya yang bersumber dalam negeri saja, sedangkan penghasilan dari luar negeri tidak dilaporkan di SPT sepanjang SPDN Tersebut tidak menggunakan fasilitas P3B dengan Negara sumber penghasilan (Treaty Partner).
WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki keahlian tertentu; dan
- berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
SPDN yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah yang mempunyai keahlian khusus dan berlaku hanya sampai 4 tahun sejak dia menjadi SPDN. Terdapat 25 Keahlian yang memenuhi kriteria ini yaitu :
Keahlian tersebut diatas harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian serta pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun dibidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut serta prasyarat yang tidak kalah penting yaitu memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.